Pelayanan Gawat Darurat Yang Baik
Pelayanan Gawat Darurat Yang Baik
A.
Pengertian Pelayanan Gawat Darurat
Yang dimaksud dengan pelayanan gawat darurat (emergency
care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita
dalam waktu segera (imediatlely) untuk menyelamatkan kehidupannya (life
saving). Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut
dengan nama Unit Gawat Darurat (emergency Unit. Tergantung dari kemampuan yang
dimilki, keberadaan UGD tersebut dapat beraneka macam. Pelayanan kesehatan kegawatdaruratan
adalah hak asasi setiap orang dan merupakan kewajiban
yang harus dimiliki oleh semua orang.
Pemerintah dan segenap masyarakat serta anda rekan
mahasiswa sebagai bagian dari tenaga kesehatan bertanggung jawab dalam
memelihara dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Sejak tahun 2000
Kementerian Kesehatan RI telah mengembangkan konsep Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu (SPGDT) yang memadukan penanganan gawat darurat mulai dari
tingkat pra rumah sakit sampai tingkat rumah sakit dan rujukan antar rumah
sakit dengan pendekatan lintas program dan multisektoral yang menekankan respon
cepat dan tepat, berprinsip menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan (Time
saving is live and limb saving).Pelayanan kegawatdaruratan memerlukan penanganan
secara terpadu dan pengaturan dalam satu sistem.
Maka diperlukan suatu Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu sehari-hari (SPGDT-S) dan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
dalam keadaan bencana (SPGDT-B). Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
(SPGDT) adalah sebuah sistem yang merupakan koordinasi berbagai unit kerja
(multisektor) dan didukung berbagai kegiatan profesi (multidisiplin dan
multiprofesi) untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi penderita gawat
darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun bencana serta kejadian luar
biasa. Untuk dapat menunjang sistem yang baik diperlukan sumber daya manusia
yang terampil dan terlatih dalam menangani penderita dengan gawat darurat.
B.
Tujuan
Berdasarkan definisi dari pelayanan
gawat darurat maka tujuan dari pelayanan tersebut yaitu untuk memberikan
pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko
seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang
langsung membutuhkan tindakan. Selain tujuan umum tersebut adapun tujuan utama
dari pelayan gawat darurat yaitu :
1.
Memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus
menerus
2.
Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi
setiap anggota masyarakat yang berada dalam keadaan gawat darurat
3. Mencegah
kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi
kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
4.
Menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk
memperoleh penanganan yang lebih
5. Menanggulangi
korban bencana
6. Menanggulangi
“ False Emergency “.
7. Mengembangkan
dan menyebar luaskan Ilmu Kedokteran Gawat Darurat (PPGD)
8. Mencegah
kematian & cacat (to save life and limb)
9. Merujuk
ke tempat yg lebih memadai
10.
Menanggulangi bencana
11. Pendekatan
SPGDT → pelayanan optimal, terarah dan terpadu
Sebagai
Koordinator SPGDT adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Tingkat I dan II. Sistem penanggulangan pasien
gawat darurat yang terdiri dari unsur pra RS, RS dan antar RS. Berpedoman pada
respon cepat yang melibatkan masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis,
pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi. Prinsip dari SPGDT adalah
memberikan pelayanan yang cepat, cermat dan tepat dimana tujuannya adalah untuk
menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, terutama hal ini dilakukan sebelum
dirujuk ke rumah sakit yang dituju. Ada 3 fase pelayanan yaitu :
1. Sistem pelayanan pra
rumah sakit.
Rekan Mahasiswa, apa yang Anda
lakukan saat Anda menjumpai korban bencana pertama kali? Dalam rentang kondisi
pra-rumah sakit dapat terjadi dimana saja dan kapan saja sehingga sangat
diperlukan peran serta dan bantuan masyarakat dan petugas kesehatan, tindakan
yang dapat anda lakukan untuk penanganan kondisi kegawatdaruratan antara lain :
a. Singkirkanlah
benda-benda berbahaya yang dapat menimbulkan risiko jatuhnya korban lagi. Anda
boleh menolong apabila kondisi telah aman.
b. Anda
lakukan triase atau memilah dan menentukan kondisi korban serta memberikan
pertolongan pertama sebelum petugas yang lebih kompeten datang.
c. Anda
lakukan fiksasi atau stabilisasi sementara.
d. Lakukan
evakuasi, yaitu korban dipindahkan ke tempat yang lebih aman atau sarana
pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi korban.
e. Persiapkan
masyarakat dan tenaga kesehatan melalui pelatihan siaga bencana.
Dalam
sistem pelayanan pra rumah sakit dilakukan dengan
membentuk dan mendirikan PSC (Public Safety Center) yaitu unit
kerja yang memberikan pelayanan umum terutama yang bersifat gawat darurat.
Selain itu pelayanan pra rumah sakit dilakukan pula dengan membentuk satuan
khusus dalam penanganan bencana yang kemudian dikenal dengan BSB (Brigade Siaga
Bencana), pelayanan ambulan dan subsistem komunikasi. Pelayanan sehari-hari
meliputi :
PSC
(Public Safety Center)
Pusat pelayanan yang menjamin
kebutuhan masyarakat dalam hal-hal kegawatdaruratan, termasuk pelayanan medis
yang dapat dihubungi dalam waktu singkat dan dimanapun berada. Pengorganisasian
dibawah pemerintah daerah, SDM terdiri dari berbagai unsur, antara lain unsur
kesehatan (ambulan), unsur Pemadam Kebakaran, unsur Kepolisian serta masyarakat
yang berperan serta dalam upaya pertolongan bagi masyarakat. (gabungan dari AGD
118, SAR/PK 113, Polisi 110). Merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan, yang
bertujuan untuk mendapatkan respons cepat (quick response) terutama pelayanan
pra RS.
BSB
(Brigade Siaga Bencana)
Adalah
unit khusus yang disiapkan dalam penanganan kegiatan pra rumah sakit, khususnya
berhubungan dengan kegiatan pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana.
Pengorganisasian
dibentuk di jajaran kesehatan (Kemenkes, Dinkes, Rumah Sakit), petugas medis
(dokter dan perawat) dan petugas non medis (sanitarian, gizi, farmasi, dll).
Pembiayaan didapat dari instansi yang ditunjuk dan dimasukkan dalam anggaran
rutin (APBN/APBD).
Pelayanan
Ambulans (Ambulance Service)
Adalah
menyelenggarakan kegiatanpelayanan terpadu dalam satu koordinasidengan
memberdayakan ambulan milik Puskesmas, milik klinik atau Rumah Bersalin (RB),
milik Rumah Sakit maupun milik institusi non kesehatan seperti PT Jasa Marga,
Polisi. Pengkoordinasian melalui satu center/pusat pelayanan yang disepakati
bersama untuk mobilisasi ambulan terutama bila terjadi korban massal.
b. Komunikasi,
dalam kegiatan pelayanan kasus gawat darurat sehari-hari memerlukan sebuah sub
sistem komunikasi yang terdiri dari jaring penyampaian informasi, jaring
koordinasi dan jaring pelayanan gawat darurat sehingga seluruh kegiatan dapat
berlangsung dalam satu sistem terpadu.
f. Pembinaan,
dilakukan melalui berbagai jenis pelatihan untuk meningkatkan kemampuan keterampilan
bagi tenaga medis (dokterdan perawat) maupun awam khusus, pembinaan juga
dilakukan melalui penyuluhan bagi masyarakat awam dll
Sistem
pelayanan pada keadaan bencana.
a.
Koordinasi dan komando, dalam keadaan bencana diperlukan kegiatan yang
melibatkan unit-unit kegiatan dari lintas sektor. Kegiatan akan efektif dan
efisien bila berada dalam satu koordinasi.
b.
Eskalasi dan mobilisasi sumber daya, kegiatan penanganan bencana dan terjadinya
korban masal mengharuskan dilakukannya eskalasi atau berbagai peningkatan.
Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan mobilisasi SDM, mobilisasi fasilitas
dan sumber daya lain sebagai pendukung pelayanan kesehatan bagi korban bencana.
c.
Simulasi, dalam penyelenggaraan kegiatan diperlukan ketentuan-ketentuan baik berupa
prosedur tetap (protap) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk
teknis (juknis). Ketentuan-ketentuan tersebut perlu diuji melalui simulasi agar
dapat diketahui apakah semua rancangan dapat diimplementasikan pada kenyataan
yang sebenarnya di lapangan.
d.
Pelaporan, monitoring dan evaluasi, penangananbencanayang telah dilakukanharus
didokumentasikan dalam bentuk laporan dengan sistematika yang disepakati. Data
tersebut digunakan untuk melakukan monitoring maupun evaluasi keberhasilan maupun
kegagalan suatu kegiatan, sehingga kegiatan selanjutnya akan lebih baik dan
berhasil.
2. Sistem
pelayanan medik di rumah sakit.
Pada
tahap ini, tindakan pertolongan terhadap korban dilakukan oleh petugas
kesehatan dalam sebuah tim dengan multi disiplin ilmu. Tujuan pertolongan yang
anda berikan di rumah sakit adalah :
a. Memberikan
pertolongan profesional pada korban.
b. Memberikan
bantuan hidup dasar dan lanjut.
c. Melakukan
stabilisasi dan pertahankan hemodinamik secara akurat.
d. Melakukan
rehabilitasi agar produktivitas korban pasca perawatan di rumah sakit dan
pulang kembali dapat setara seperti sebelum terkena musibah atau bencana
e. Memberikan
pendidikan kesehatan dan latih korban/penderita
Hal-hal
dibawah ini diperlukan untuk memberikan pelayanan medis di rumah sakit sesuai
dengan kewenangan masing-masing :
a. Pada
pelayanan di rumah sakit diperlukan sarana, prasarana, UGD, HCU, ICU, kamar
jenazah, unit penunjang lain : radiologi, laboratorium klinik, farmasi, gizi,
ruang rawat inap dan lain-lain.
b.
Diperlukan “Hospital Disaster Plan”, (perencanaan dari suatu rumah sakit untuk
menghadapi kejadian bencana) baik perencanaan untuk bencana yang terjadi di
dalam rumah sakit (intra hospital disaster plan) dan perencanaan rumah sakit
dalam menghadapi bencana yang terjadi di luar rumah sakit (extra hospital
disaster plan).
c. Pelayanan
di UGD, adalah pelayanan pertama bagi kasus gawat darurat yang memerlukan
organisasi yang baik, pembiayaan termasuk sumber pembiayaan, SDM yang baik dan
terlatih, mengikuti perkembangan teknologi pada pelayanan medis.
d. BSB
yang berada di rumah sakit adalah satuan tugas khusus terutama untuk memberi
pelayanan medis pada saat kejadian bencana yang terjadi di rumah sakit maupun
di luar rumah sakit. Juga pada kejadian lain yang menyebabkan korban massal.
e.
Penunjang diagnostik, dan penunjang dalam pengobatan terdiri dari berbagai
sarana dan prasarana yang merupakan pendukung dalam pelayanan gawat darurat
sehari- hari maupun dalam keadaan bencana.
f.
Transportasi intra hospital, adalah kegiatan pendukung untuk pelayanan gawat
darurat yang perlu mendapat perhatian untuk memberikan pelayanan antar unit
pelayanan (UGD, HCU, ICU, kamar bedah) diperlukan prosedur, peralatan dan SDM
yang memiliki pengetahuan cukup.
g. Pelatihan,
simulasi dan koordinasi adalah kegiatan yang menjamin peningkatan kemampuan
SDM, kontinuitas dan peningkatan pelayanan medis.
3. Sistem
pelayanan medik antar rumah sakit
a. Jejaring
rujukan dibuat berdasarkan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan
baik dari segi kuantitas kemampuan menerima pasien maupun kualitas pelayanan
yang dihubungkan dengan kemampuan SDM dan kesediaan fasilitas medis maupun
perkembangan teknologi.
b. Evakuasi,
adalah transportasi yang terutama ditujukan dari rumah sakit lapangan menuju ke
rumah sakit rujukan atau transportasi antar rumah sakit dikarenakan
adanya bencana yang terjadi
pada satu rumah sakit
dimana pasien harus dievakuasikan ke rumah sakit lain.
c. Sistem
Informasi Manajemen, diperlukan pada suatu rumah sakit yang menghadapi
kompleksitaspermasalahandalampelayanan. Diperlukan puladalam audit pelayanan
dan hubungannya dengan sistem penunjang termasuk manajemen keuangan.
d. Koordinasi
dalam pelayanan terutama pelayanan rujukan diperlukan pemberian informasi
keadaan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan sebelum pasien ditransportasikan
ke rumah sakit tujuan.
Prinsip
Umum
1. Setiap
Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan :
a. Melakukan
pemeriksaan awal kasus – kasus gawat darurat
b. Melakukan
resusitasi dan stabilisasi ( life saving )
2. Pelayanan
di Instalasi Gawat darurat Rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam
dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu
3. Bebagai
nama untuk instalasi / unit pelayanan gawat darurat di rumahsakit diseragamkan
menjadi INSTALASI GAWAT DARURAT ( IGD )
4.Rumah
sakit tidak bokleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat
5.Pasien
gawat darurat harus ditangani paling lama 5 menit setelah sampai di IGD
6. Organisasi
Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) didasarkan pada organisasi multidisiplin,
multiprofesi, dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang
terdiri dari unsur pimpinan dan unsure pelaksanan, yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat
Darurat ( IGD ), dengan wewenang penuh dipimpin oleh dokter
7. Setiap
rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya
minimal sesuai dengan klasifikasi berikut.
Hal
yang perlu diketahui :
- Cara minta tolong
- Cara RJP
- Cara menghentikan perdarahan
- Cara memasang bidai
- Cara transportasi
Penanggulangan
yang cepat & tepat
1. Kesiapsiagaan
2. Triase
3. Survey primer
4. Resusitasi
5. Evaluasi
6. Survey sekunder
7. Evaluasi
8. Pemantauan berkelanjutan
9. Terapi definitif
Sistem
Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam
perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari
suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan,
khususnya di bidang kesehatan.
Keberhasilan
penanggulangan pasien gawat darurat tergantung dari terlaksananya 4 kecepatan,
yaitu :
•
Kecepatan ditemukannya adanya pasien gawat darurat.
•
Kecepatan dan respon petugas
•
Kemampuan dan kualitas petugas
•
Kecepatan minta tolong
STANDAR
PELAYANAN GAWAT DARURAT
STANDAR
1 : FALSAFAH DAN TUJUAN
Instalasi
/ Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada
masyarakat
yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria
:
Rumah
Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus
selama
24 jam, 7 hari dalam seminggu.
Ada
instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari
unit-unit
pelayanan
lainnya di rumah sakit.
Ada
kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong
akut
gawat
akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
Adanya
evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan
kebutuhan
masyarakat.
Penelitian
dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat
Darurat
dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.
STANDAR
2 : ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Instalasi
/ Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit
Lainnya
di Rumah Sakit.
Kriteria
:
1.
Ada
dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggung
jawab
atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
2.
Ada
Perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
3.
Semua
tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup
dasar
(Basic
Life Support).
4.
Ada
program penanggulangan korban massal, bencana
(disaster
plan)
terhadap
kejadian
di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
5.
Semua
staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
Pengertian
: Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu
tunggu,
bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial
serta
bantuan keagamaan.
6.
Ada
ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
7.
Semua
pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase
dilakukan
sebelum indentifikasi.
8.
Triase
harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah /
berpengalaman.
9.
Triase
sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien dan pemberian
pertolongan
/ terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi.
10.
Petugas
triase
juga
bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan
pasien
dan daerah ruang tunggu.
11. Rumah Sakit
yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat
harus
dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.
Daftar
Pustaka :
2
http://www.slideshare.net/pjj_kemenkes/kb-2-sistem-pelayanan-gawadarurat-terpadu-spgdt-47568933
3
www.slideshare.net/AbdulMughni/pelayanan-gawat-darurat-terpadu
http://herlan-suangsa.blogspot.co.id/2009/10/pelayanan-gaw
Komentar
Posting Komentar