Pelayanan Gawat Darurat Yang Baik

Pelayanan Gawat Darurat Yang Baik

A. Pengertian Pelayanan Gawat Darurat
            Yang dimaksud dengan pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediatlely) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Unit Gawat Darurat (emergency Unit. Tergantung dari kemampuan yang dimilki, keberadaan UGD tersebut dapat beraneka macam. Pelayanan kesehatan kegawatdaruratan adalah hak  asasi  setiap  orang  dan merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh semua orang.
            Pemerintah dan segenap masyarakat serta anda rekan mahasiswa sebagai bagian dari tenaga kesehatan bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Sejak tahun 2000 Kementerian Kesehatan RI telah mengembangkan konsep Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang memadukan penanganan gawat darurat mulai dari tingkat pra rumah sakit sampai tingkat rumah sakit dan rujukan antar rumah sakit dengan pendekatan lintas program dan multisektoral yang menekankan respon cepat dan tepat, berprinsip menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan (Time saving is live and limb saving).Pelayanan kegawatdaruratan memerlukan penanganan secara terpadu dan pengaturan dalam satu sistem.
            Maka diperlukan suatu Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu sehari-hari (SPGDT-S) dan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu dalam keadaan bencana (SPGDT-B). Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) adalah sebuah sistem yang merupakan koordinasi berbagai unit kerja (multisektor) dan didukung berbagai kegiatan profesi (multidisiplin dan multiprofesi) untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi penderita gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun bencana serta kejadian luar biasa. Untuk dapat menunjang sistem yang baik diperlukan sumber daya manusia yang terampil dan terlatih dalam menangani penderita dengan gawat darurat.

B. Tujuan
            Berdasarkan definisi dari pelayanan gawat darurat maka tujuan dari pelayanan tersebut yaitu untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan. Selain tujuan umum tersebut adapun tujuan utama dari pelayan gawat darurat yaitu :
1. Memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus  menerus
2. Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat  yang berada dalam keadaan gawat darurat
3.  Mencegah kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
4. Menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih
5.  Menanggulangi korban bencana
6. Menanggulangi  “ False Emergency “.
7. Mengembangkan dan menyebar luaskan Ilmu Kedokteran Gawat Darurat (PPGD)
8. Mencegah kematian & cacat (to save life and limb)
9. Merujuk ke tempat yg lebih memadai
10. Menanggulangi bencana
11. Pendekatan SPGDT → pelayanan optimal, terarah dan terpadu


Sebagai Koordinator SPGDT adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tingkat I dan II. Sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur pra RS, RS dan antar RS. Berpedoman pada respon cepat yang melibatkan masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi. Prinsip dari SPGDT adalah memberikan pelayanan yang cepat, cermat dan tepat dimana tujuannya adalah untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, terutama hal ini dilakukan sebelum dirujuk ke rumah sakit yang dituju. Ada 3 fase pelayanan yaitu :
1. Sistem pelayanan pra rumah sakit.
            Rekan Mahasiswa, apa yang Anda lakukan saat Anda menjumpai korban bencana pertama kali? Dalam rentang kondisi pra-rumah sakit dapat terjadi dimana saja dan kapan saja sehingga sangat diperlukan peran serta dan bantuan masyarakat dan petugas kesehatan, tindakan yang dapat anda lakukan untuk penanganan kondisi kegawatdaruratan antara lain :
a.  Singkirkanlah benda-benda berbahaya yang dapat menimbulkan risiko jatuhnya korban lagi. Anda boleh menolong apabila kondisi telah aman.
b. Anda lakukan triase atau memilah dan menentukan kondisi korban serta memberikan pertolongan pertama sebelum petugas yang lebih kompeten datang.
c. Anda lakukan fiksasi atau stabilisasi sementara.
d. Lakukan evakuasi, yaitu korban dipindahkan ke tempat yang lebih aman atau sarana pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi korban.
e. Persiapkan masyarakat dan tenaga kesehatan melalui pelatihan siaga bencana.
Dalam sistem pelayanan pra rumah sakit  dilakukan  dengan  membentuk  dan  mendirikan PSC (Public Safety Center) yaitu unit kerja yang memberikan pelayanan umum terutama yang bersifat gawat darurat. Selain itu pelayanan pra rumah sakit dilakukan pula dengan membentuk satuan khusus dalam penanganan bencana yang kemudian dikenal dengan BSB (Brigade Siaga Bencana), pelayanan ambulan dan subsistem komunikasi. Pelayanan sehari-hari meliputi :
PSC (Public Safety Center)
            Pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal kegawatdaruratan, termasuk pelayanan medis yang dapat dihubungi dalam waktu singkat dan dimanapun berada. Pengorganisasian dibawah pemerintah daerah, SDM terdiri dari berbagai unsur, antara lain unsur kesehatan (ambulan), unsur Pemadam Kebakaran, unsur Kepolisian serta masyarakat yang berperan serta dalam upaya pertolongan bagi masyarakat. (gabungan dari AGD 118, SAR/PK 113, Polisi 110). Merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan, yang bertujuan untuk mendapatkan respons cepat (quick response) terutama pelayanan pra RS.
BSB (Brigade Siaga Bencana)
Adalah unit khusus yang disiapkan dalam penanganan kegiatan pra rumah sakit, khususnya berhubungan dengan kegiatan pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana.
Pengorganisasian dibentuk di jajaran kesehatan (Kemenkes, Dinkes, Rumah Sakit), petugas medis (dokter dan perawat) dan petugas non medis (sanitarian, gizi, farmasi, dll). Pembiayaan didapat dari instansi yang ditunjuk dan dimasukkan dalam anggaran rutin (APBN/APBD).
Pelayanan Ambulans (Ambulance Service)
Adalah menyelenggarakan kegiatanpelayanan terpadu dalam satu koordinasidengan memberdayakan ambulan milik Puskesmas, milik klinik atau Rumah Bersalin (RB), milik Rumah Sakit maupun milik institusi non kesehatan seperti PT Jasa Marga, Polisi. Pengkoordinasian melalui satu center/pusat pelayanan yang disepakati bersama untuk mobilisasi ambulan terutama bila terjadi korban massal.
b.  Komunikasi, dalam kegiatan pelayanan kasus gawat darurat sehari-hari memerlukan sebuah sub sistem komunikasi yang terdiri dari jaring penyampaian informasi, jaring koordinasi dan jaring pelayanan gawat darurat sehingga seluruh kegiatan dapat berlangsung dalam satu sistem terpadu.
f. Pembinaan, dilakukan melalui berbagai jenis pelatihan untuk meningkatkan kemampuan keterampilan bagi tenaga medis (dokterdan perawat) maupun awam khusus, pembinaan juga dilakukan melalui penyuluhan bagi masyarakat awam dll
Sistem pelayanan pada keadaan bencana.
a.         Koordinasi dan komando, dalam keadaan bencana diperlukan kegiatan yang melibatkan unit-unit kegiatan dari lintas sektor. Kegiatan akan efektif dan efisien bila berada dalam satu koordinasi.
b.         Eskalasi dan mobilisasi sumber daya, kegiatan penanganan bencana dan terjadinya korban masal mengharuskan dilakukannya eskalasi atau  berbagai  peningkatan. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan mobilisasi SDM, mobilisasi fasilitas dan sumber daya lain sebagai pendukung pelayanan kesehatan bagi korban bencana.
c.         Simulasi, dalam penyelenggaraan kegiatan diperlukan ketentuan-ketentuan baik berupa prosedur tetap (protap) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis). Ketentuan-ketentuan tersebut perlu diuji melalui simulasi agar dapat diketahui apakah semua rancangan dapat diimplementasikan pada kenyataan yang sebenarnya di lapangan.
d.         Pelaporan, monitoring dan evaluasi, penangananbencanayang telah dilakukanharus didokumentasikan dalam bentuk laporan dengan sistematika yang disepakati. Data tersebut digunakan untuk melakukan monitoring maupun evaluasi keberhasilan maupun kegagalan suatu kegiatan, sehingga kegiatan selanjutnya akan lebih baik dan berhasil.
2.  Sistem pelayanan medik di rumah sakit.
Pada tahap ini, tindakan pertolongan terhadap korban dilakukan oleh petugas kesehatan dalam sebuah tim dengan multi disiplin ilmu. Tujuan pertolongan yang anda berikan di rumah sakit adalah :
a.  Memberikan pertolongan profesional pada korban.
b. Memberikan bantuan hidup dasar dan lanjut.
c. Melakukan stabilisasi dan pertahankan hemodinamik secara akurat.

d. Melakukan rehabilitasi agar produktivitas korban pasca perawatan di rumah sakit dan pulang kembali dapat setara seperti sebelum terkena musibah atau bencana
e. Memberikan pendidikan kesehatan dan latih korban/penderita
Hal-hal dibawah ini diperlukan untuk memberikan pelayanan medis di rumah sakit sesuai dengan kewenangan masing-masing :
a. Pada pelayanan di rumah sakit diperlukan sarana, prasarana, UGD, HCU, ICU, kamar jenazah, unit penunjang lain : radiologi, laboratorium klinik, farmasi, gizi, ruang rawat inap dan lain-lain.
b. Diperlukan “Hospital Disaster Plan”, (perencanaan dari suatu rumah sakit untuk menghadapi kejadian bencana) baik perencanaan untuk bencana yang terjadi di dalam rumah sakit (intra hospital disaster plan) dan perencanaan rumah sakit dalam menghadapi bencana yang terjadi di luar rumah sakit (extra hospital disaster plan).
c. Pelayanan di UGD, adalah pelayanan pertama bagi kasus gawat darurat yang memerlukan organisasi yang baik, pembiayaan termasuk sumber pembiayaan, SDM yang baik dan terlatih, mengikuti perkembangan teknologi pada pelayanan medis.
d. BSB yang berada di rumah sakit adalah satuan tugas khusus terutama untuk memberi pelayanan medis pada saat kejadian bencana yang terjadi di rumah sakit maupun di luar rumah sakit. Juga pada kejadian lain yang menyebabkan korban massal.
e. Penunjang diagnostik, dan penunjang dalam pengobatan terdiri dari berbagai sarana dan prasarana yang merupakan pendukung dalam pelayanan gawat darurat sehari- hari maupun dalam keadaan bencana.
f. Transportasi intra hospital, adalah kegiatan pendukung untuk pelayanan gawat darurat yang perlu mendapat perhatian untuk memberikan pelayanan antar unit pelayanan (UGD, HCU, ICU, kamar bedah) diperlukan prosedur, peralatan dan SDM yang memiliki pengetahuan cukup.
g. Pelatihan, simulasi dan koordinasi adalah kegiatan yang menjamin peningkatan kemampuan SDM, kontinuitas dan peningkatan pelayanan medis.

3.  Sistem pelayanan medik antar rumah sakit

a. Jejaring rujukan dibuat berdasarkan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan baik dari segi kuantitas kemampuan menerima pasien maupun kualitas pelayanan yang dihubungkan dengan kemampuan SDM dan kesediaan fasilitas medis maupun perkembangan teknologi.
b. Evakuasi, adalah transportasi yang terutama ditujukan dari rumah sakit lapangan menuju ke rumah sakit rujukan atau transportasi antar rumah sakit dikarenakan adanya   bencana   yang   terjadi   pada   satu   rumah   sakit   dimana   pasien  harus dievakuasikan ke rumah sakit lain.
c.  Sistem Informasi Manajemen, diperlukan pada suatu rumah sakit yang menghadapi kompleksitaspermasalahandalampelayanan. Diperlukan puladalam audit pelayanan dan hubungannya dengan sistem penunjang termasuk manajemen keuangan.
d.  Koordinasi dalam pelayanan terutama pelayanan rujukan diperlukan pemberian informasi keadaan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan sebelum pasien ditransportasikan ke rumah sakit tujuan.
Prinsip Umum
1. Setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan :
a.  Melakukan pemeriksaan awal kasus – kasus gawat darurat
b.  Melakukan resusitasi dan stabilisasi ( life saving )
2.  Pelayanan di Instalasi Gawat darurat Rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu
3. Bebagai nama untuk instalasi / unit pelayanan gawat darurat di rumahsakit diseragamkan menjadi INSTALASI GAWAT DARURAT ( IGD )
4.Rumah sakit tidak bokleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat
5.Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 menit setelah sampai di IGD
6. Organisasi Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi, dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsure pelaksanan, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat  ( IGD ), dengan wewenang penuh dipimpin oleh dokter
7. Setiap rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi berikut.

Hal yang perlu diketahui :
            - Cara minta tolong
            - Cara RJP
            - Cara menghentikan perdarahan
            - Cara memasang bidai
            - Cara transportasi

Penanggulangan yang cepat & tepat
                        1. Kesiapsiagaan
                        2. Triase
                        3. Survey primer
                        4. Resusitasi
                        5. Evaluasi
                        6. Survey sekunder
                        7. Evaluasi
                        8. Pemantauan berkelanjutan
                        9. Terapi definitif

Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Keberhasilan penanggulangan pasien gawat darurat tergantung dari terlaksananya 4 kecepatan, yaitu :
•           Kecepatan ditemukannya adanya pasien gawat darurat.

•           Kecepatan dan respon petugas

•           Kemampuan dan kualitas petugas

•           Kecepatan minta tolong



STANDAR PELAYANAN GAWAT DARURAT

STANDAR 1 : FALSAFAH DAN TUJUAN

Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada
masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria :

Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus
selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit
 pelayanan lainnya di rumah sakit.


Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut
gawat akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat.


Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat.


Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat
Darurat dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.
STANDAR 2 : ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN

Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit
Lainnya di Rumah Sakit.
Kriteria :
1.

Ada dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggung
 jawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
2.

Ada Perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
3.

Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup
dasar
(Basic Life Support).

4.

Ada program penanggulangan korban massal, bencana
(disaster plan)
 terhadap
kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
5.

Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu
tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial
serta bantuan keagamaan.
6.

Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
7.

Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase
dilakukan sebelum indentifikasi.
8.

Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah /
 berpengalaman.
9.

Triase sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien dan pemberian
 pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi.
10.

Petugas
triase
 juga bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan
 pasien dan daerah ruang tunggu.
11. Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat
harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.




Daftar Pustaka : 


2   http://www.slideshare.net/pjj_kemenkes/kb-2-sistem-pelayanan-gawadarurat-terpadu-spgdt-47568933
3   www.slideshare.net/AbdulMughni/pelayanan-gawat-darurat-terpadu
http://herlan-suangsa.blogspot.co.id/2009/10/pelayanan-gaw

Komentar